Senin, 25 April 2011

Materi Pkn SMP Kls VIII Bab II

Konstitusi di Indonesia

Kebanyakan negara menganut konstitusionalisme. Konstitusionalisme adalah paham yang berpendapat bahwa kekuasaan penguasa harus dibatasi oleh hukum. Secara umum, isi konstitusi memuat lima persoalan pokok kenegaraan, yaitu: pernyataan luhur, struktur organisasi negara, jaminan dan perlindungan HAM, prosedur perubahan, dan larangan perubahan tertentu.
Ada beberapa konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Konstitusi-konstitusi tersebut adalah: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (KOnstitusi I), Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Amandemen).
Ada penyimpangan dalam pelaksanaan keempat konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia. Penyimpangan konstitsusi paling parah terjadi pada masa berlakunya UUD 1945 (Konstitusi I), baik pada masa pemerintah Orde lama maupun Orde Baru. Sedangkan pada mas aberlakunya Konstitusi RIS 1949 ddan UUDS 1950, penyimpangan relatif kecil.
Berbagai penyimpangan terhadap Konstitusi di masa lalu menyadarkan bahwa konstitusi yang selama ini digunakan UUD 1945 (Konstitusi I) mengandung kelemahan mendasar.
Amandemen UUD 1945 pada dasarnya adalah perubahan terhadap ketentuan dalam UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali. Amandemen pertama menyangkut 5 persoalan pokok; Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan; Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok; Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan.
Dari hasil-hasil amandemen tersebut di atas, tampak jelas bahwa UUD 1945 (konstitusi I) telah mengalami perubahan sangat besar. Perubahan itu terutama menyangkut dua persoalan mendasar, yaitu:Perubahan struktur organisasi negara, sehingga kekuasaan pemerintah lebih terbatas; jaminan hak asasi secara lebih jelas dan rinci.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klik