LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
Posted By Gitaroku Pada 4 april 2011
LEMBAGA LEGISTATIF pembuat peraturan perundang-undangan
Terdiri dari : MPR, DPR, DPD
LEMBAGA EKSEKUTIF pelaksana undang-undang
Terdiri dari : Presiden
LEMBAGA YUDIKATIF mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-
undangan
Terdiri dari : MA, MK, KY
MPR (MAJELIS PERMUSYAWARTAN RAKYAT)
- Berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.
- Anggotannya terdiri atas anggota DPR dan DPD.
- Bersidang paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun tetapi dalam keadaan mendesak MPR dapat bersidang lebih dari sekali dalam 5 tahun yang disebut “sidang istimewa”.
- Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden.
- Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan.
- Hak MPR adalah mengajukan usul perubahan pasal UUD.
- Kewajiban MPR adalah menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional.
DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT)
- Berkedudukan sebagai lembaga negara.
- Anggotanya terdiri atas anggota partai politik peserta Pemilu yang dipilih berdasarkan hasil Pemilu.
- Fungsi DPR
- Fungsi legislasi membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden.
- Fungsi anggaran menyusun APBN bersama presiden.
- Fungsi pengawasan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
- Hak-hak DPR
- Hak angket melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.
- Hak Interpelasi meminta keterangan kepada presiden.
- Hak Imunitas tidak dituntut dalam pengadilan karena pernyataannya dalam sidang.
- Hak budget hak untuk membahas RAPBN.
- Hak mengajukan usul atau pendapat.
- Hak mengajukan usul RUU.
- Ruang lingkup kerja Komisi DPR
Komisi I | Bidang luar negeri, pertahanan, dan informasi |
Komisi II | Bidang pemerintahan, otonomi daerah, dan aparatur negara |
Komisi III | Bidang hukum dan keamanan |
Komisi IV | Bidang pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan |
Komisi V | Bidang perhubungan, telekomunikasi, dan pekerjaan umum |
Komisi VI | Bidang industri, perdagangan, investasi, dan BUMN |
Komisi VII | Bidang pertambangan dan lingkungan hidup |
Komisi VIII | Bidang sosial, agama, dan pemberdayaan perempuan |
Komisi IX | Bidang kesehatan dan tenaga kerja |
Komisi X | Bidang pendidikan, pemuda, dan olah raga |
Komisi XI | Bidang keuangan dan perbankan |
Panitia Anggaran | Seputar RAPBN |
DPD (DEWAN PERWAKILAN DAERAH)
- Berkedudukan sebagai lembaga negara.
- Anggotanya terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui Pemilu
- Anggota DPD setiap propinsi sama.
- Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
- Tugas DPD
- Mengajukan RUU kepada DPR berkait dengan otonomi daerah.
- Membahas UU yang berkaitan dengan otonomi daerah bersama DPR.
- Membahas hubungan antara pusat dan dan daerah bersama DPR.
- Membahas masalah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi.
- Membahas masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Memberikan masukan kepada DPR atas RUU APBN pajak, pendidikan, dan agama.
PRESIDEN
- Berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD artinya kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD.
- Dipilih melalui Pemilu untuk masa jabatan 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh wakil presiden.
- Presiden adalah kepala eksekutif.
- Tugas legislatif presiden bersama DPR
- Membentuk undang-undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
BPK (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
- Berkewajiban memeriksa tanggung jawab keuangan negara
- Merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan eksternal negara.
- Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada DPR, DPD, DPRD
MA (MAHKAMAH AGUNG)
- Segala urusan mengenai peradilan baik menyangkut teknis yudisial maupun urusan organisasi, administrasi, dan finansial berada di bawah kekuasaan MA
- Wewenang MA
- Mengadili pada tingkat kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang .
MK (MAHKAMAH KONSTITUSI)
- Merupakan lembaga baru di bidang kekuasaan kehakiman sesuai dengan Pasal 24 ayat 2.
- Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD.
- Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
- Memutuskan pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu.
KY (KOMISI YUDISIAL)
- Tujuan dibentuknya KY adalah :
- Agar masyarakat dapat dilibatkan dalam proses pengangkatan, penilaian kinerja, dan kemungkinan pemberhentian hakim.
- Untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dalam rangka mewujudkan kebenaran dan keadilan berdasarkan Ketuhanan YME.
- Anggotanya diangkat dan diberhentikan presiden dengan persetujuan DPR.
- Tugas KY
- Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
- Mengusulkan nama calon hakim agung.
- Ikut menjaga dan menegakkan kehormatan dan martabat perilaku hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Klik