Senin, 25 April 2011

Materi PKn SMP Kelas VII Bab III

Perlindungan & Penegakan HAM

HAM adalah serangkaian hak dan kebebasan fundamental, yang bersumber pada kodrat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa. Ham dibedakan atas tiga kelompok, yaitu : hak sipil dan politik (HAM generasi pertama), hak ekonomi, sosial dan budaya (HAM generasi kedua, dan hak pembangunan (HAM generasi ketiga).
Di Indonesia hukum HAM diatur dalam konstitusi (UUD 1945) dan perundang-undangan HAM. Hukum HAM di Indonesia memasukkan hukum internasional HAM menjadi bagian dari hukum nasional. Hukum HAM yang relatif baik dan lengkap memang penting. Tetapi, itu belum cukup . Untuk menjamin pelaksanaan HAM dibutuhkan pula sarana lain, yaitu kelembagaan HAM yang memadai. Kelembagaan HAM di Indonesia ada yang didirikan pemerintah/negara, adapula yang didirikan oleh masyarakat.
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, telah terjadi berbagai kasus pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran HAM anak. Menurut hukum HAM di Indonesia, upaya penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Namun, upaya penegakkan HAM yang efektif tak bisa semata-mata diserahkan kepada negara/pemerintah, melainkan juga masyarakat.
Ada enam macam respon warga masyarakat terhadap suatu pelanggaran HAM. Baik itu pelanggaran HAM yang menimpa dirinya ataupun pihak lain. Keenam respons itu adalah : tidak tahu, tidak mau tahu, pasrah, sekedar prihatin, setengah hati, dan berkomitmen.
Perlindungan HAM itu sangat penting. Adanya perlindungan HAM memungkinkan setiap warga masyarakat bisa merealisasikan HAM secara wajar. Menghargai upaya perlindungan HAM berarti memiliki kesadaran bahwa perlindungan HAM itu berguna, serta bersedia ikut serta memperbaiki perlindungan HAM agar menjadi makin baik.
Penegakan HAM penting artinya bagi keberadaan HAM. Penegakan HAM dilakukan dengan dua cara, yaitu penegakan oleh negara, dan oleh masyarakat. Menghargai upaya penegakan HAM berarti sadar bahwa penegakan HAM itu berguna, serta bersedia ikut serta memperbaiki penegakan HAM agar menjadi lebih baik lagi. menghargai upaya penegakan HAM tidak hanya berdampak lokal, tetapi juga global. (Sumber – Drs. Saptono, PHiBETA 2006)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Klik