Jumat, 29 April 2011

Situs-situs Pencarian Di internet

1. Google
 http://www.google.com

2. Yahoo!
http://yahoo.com
Dengan banyak kemiripan besar database situs, bukan berarti Yahoo! ini juga menyediakan hasil pencarian yang sama dengan Google.

3. DogPile
http://www.dogpile.com
Hasil pencarian dari DogPile ini merupakan kumpulan dari search engine besar seperti Google, Yahoo dan WIndows Live Search. Jadi anda tidak akan melewatkan sesuatu di internet melalui hasil pencarian anda.

4. AltaVista
http://www.altavista.com
Anda bisa mencari website, audio, gambar, video dan berita melalui situs ini. Selain itu, anda juga bisa mengarahkan hasil pencarian anda apakah itu seluruh dunia atau negara tertentu saja, seperti US

5. Windows Live Search
http://live.com/
Melalui search engine ini, anda bisa mencari seluruh isi web di databasenya atayu membuat sendiri halaman personalisasi anda dengan diisi informasi yang anda miliki.

6. Zuula
http://www.zuula.com
Hasil pencarian dari mesin pencari ini adalah kumpulan dari banyak mesin pencari, selain itu anda bisa menspesifikasi search engine apa yang ingin anda dapatkan hasil pencariannya. Anda juga bisa menambahkan Zuula ini pada search box firefox


7. Mamma
http://www.mamma.com
Search engine berbasis meta ini tidak hanya membantu anda untuk mencari informasi dari web dan video tetapi anda juga dapat mencari pada white pages dan yellow pages.

8. Ask
http://www.ask.com
Ask ini membantu untuk menemukan apa yang ingin anda temukan dengan cepat dan mudah mulai dari web, gambar, blog, berita dan banyak lagi. Baru-baru ini Ask memiliki desain baru dan beberapa pemberitaan positif tentang ask di berbagai situs berita teknologi.


9. WebCrawler
http://www.webcrawler.com
Ide search engine ini adalah “mengapa harus mencoba mencari di search engine satu persatu jika semua bisa dilakukan sekaligus”. Hasil pencarian dari webcrawler ini merupakan gabungan bersama dari Google, Yahoo, Windows Live dan banyak lagi.


10. Netscape Search
http://search.netscape.com/search/webhome
Anda bisa mencari informasi-informasi favorit anda dari web dari sini, meskipun bukan search engine terbaik di dunia web, tetapi banyak digunakan oleh pengguna Nescape.


11. MetaCrawler
http://www.metacrawler.com
Anda bisa mencari web, yellow pages dan white pages dari satu tempat.

12. Clusty
http://clusty.com
Gabungan dari berbagai search engine, clusty ini tidak hanya mendaftar hasil pencarian seperti yang biasa anda lihat, tetapi juga memisah-misahkannya berdasarkan cluster, kategori, sehingga membantu anda untuk menemukan apa yang anda cari dengan mudah.


13. Excite
http://www.excite.com
Search engine ini disertai dengan halaman kustomisasi dengan berita, horoskop, cuaca lokal dan banyak lagi.


14. MozDex
http://www.mozdex.com
Search engine dengan database dari direktori Dmoz dan dengan dukungan teknologi open source.

15. Kanoodle
http://www.kanoodle.com
Search engine bersponsor pay-per-click, tetapi menghasilkan hasil pencarian yang sangat lengkap dan komprehensif.

16. ExactSeek
http://www.exactseek.com
Search engine online yang sangat besar, anda bisa mencari web, blog, berita dan artikel disini. Selain itu anda juga bisa mengajukan situs anda secara gratis atau berbayar.

17. AllTheWeb
http://www.alltheweb.com
Hasil pencarian di sini disediakan oleh Yahoo, selain itu anda bisa mencari spesifik berdasarkan berita, audio dan video dalam 36 bahasa berbeda.


18. Lycos
http://lycos.com
Hasil pencarian dari lycos ini didukung oleh Ask.com dan seperti halnya Excite, anda dapat mengkustomisasi halaman homepage sesuai kebutuhan anda.

19. ScrubTheWeb
http://www.scrubtheweb.com
Di samping dunia search engine, situs ini juga memiliki banyak perangkat developer web, seperti meta tag builder dan analyzer.


20. LemmeFind
http://www.lemmefind.com
Search engine meta ini mengambil hasil pencarian dari Google, Yahoo dan MSN.


21. KarTOO
http://www.kartoo.com
Metasearch engine dengan flash menyenangkan dan antarmuka visual unik ini memiliki kelebihan, yaitu dibandingkan menampilkan daftar panjang hasil pencarian yang membosankan, Kartoo menampilkan peta interaktif untuk menemukan hasil pencarian.

22. AOL Search
http://search.aol.com/aol/webhome
Anda bisa mencari web disini dengan bantuan dukungan dari Google untuk hasil pencariannya.

23. HotBot
http://www.hotbot.com
Dengan menggunakan hasil pencarian dari Ask.com dan MSN, disini anda juga bisa membuat filter untuk memblok informasi yang tidak anda inginkan.


24. SearchMaze
http://searchmaze.com
Search engine bersih dan menyenangkan dengan beberapa tool dan fitur seperti toolbar untuk pencarian dari lebih 150 search engine.

25. IxQuick
http://www.ixquick.com
Search engine meta yang sangat bagus, tidak hanya anda bisa menemukan apa saja dari web, tetapi juga mencari nomor telepon dan alamat melalui pencarian di direktori nomor telepon internasionalnya.


26. MSN
http://msn.com
Anda bisa mencari isi web disini seperti halnya search engine lainnya dengan disertai banyak sumber untuk mendapatkan hasil pencarian.


27. GigaBlast
http://www.gigablast.com
Search engine yang menarik dengan banyak fitur, anda bisa melarang hasil pencarian ke situs tertentu, menambahkan fitur pencarian untuk situs anda dan banyak lagi.

28. Seekz
http://www.seekz.com
Seaarch engine meta dengan clustermsitus dan penghilangan duplikasi situs dengan isi yang sama.


29. Zippy
http://www.zippy.co.uk
Search engine hebat dengan fitur spesial untuk webmaster, anda bisa membandingkan daftar 10 hasil pencarian untuk tujuan SEO, membandingkan dua situs dengan yang lain dengan fitur-fitur yang baik.

30. Iboogie
http://www.iboogie.com
Search engine meta dengan hasil cluster pencarian yang bisa dipisahkan sehingga menjadi informasi paling relevan yang berhubungan dengan kriteria anda.


31. Irazoo
http://www.irazoo.com
Anda dapat menghasilkan poin yang dapat menghasilkan hadiah dengan menggunakan search engine ini.


32. WebFetch
http://webfetch.com
Hasil pencarian dari situs ini bisa diarahkan untuk situs berbasis di UK atau seluruh dunia.


Human edited Directories and Search Engines (Direktori dan mesin pencari yang diedit oleh manusia)

33. Mahalo
http://www.mahalo.com
Situs yang diprakarsai John Calacanis ini dengan sumbangan yang sangat besar ini, sangat cocok dideskripsikan sebagai persilangan antar Wikipedia dan Google. Jika human edit result untuk permintaan anda tidak ada, anda akan dipindahkan ke hasil pencarian standar Google.

34. Dmoz
http://www.dmoz.org
Mungkin situs ini merupakan direktori mesin pencari editan manusia paling besar dan populer, semua situs harus di ajukan dan diterima untuk penempatan di direktori mereka.

35. Sproose
http://sproose.com
Search engine yang didukung oleh penggunanya ini berdasarkan pada voting hasil pencarian dan kemudian situs diberi ranking berdasarkan hal tersebut. Hal ini dapat membantu anda untuk menghasilkan hasil berkualitas tanpa semua situs tanpa kualitas yang biasa anda temukan di search engine biasanya.



36. Directory Hound
http://www.directory-hound.com
Direktori human edited dengan model seperti Dmoz, semua situs disini harus diajukan dan diterima sebelum masuk ke dalam daftar. Situs ini meliputi hampir semua kategori umum.


37. Yoofindit
http://www.yoofindit.com
Direktori dengan informasi-informasi umum, semua situs disini direview oleh anggota staff Yoofindit.

38. Best of the Web
http://botw.org
Direktori yang sangat populer, dengan panduan pengajuan yang sangat ketat dan juga mempunyai program penghargaan untuk situs dengan ranking terbaik.


39. 10 Directory
http://www.10directory.com
Direktori yang bersih dan menyenangkan untuk dilihat dan merupakan direktori web terkategorisasi.


40. Ajdee
http://www.ajdee.com
Semua situs yang diajukan disini harus di-review dan diterima dulu oleh editor sebelum masuk ke dalam daftar. Direktori ini mencakup semua kategori dan tidak memperbolehkan situs yang berhubungan dengan pornografi untuk terdaftar disini.


41. Search Turtle
http://www.searchturtle.com
Direktori web dan search engine human edited ini mengklaim memiliki panduan pengajuan yang paling ketat untuk menghasilkan hasil pencarian yang bebas spam dan penipuan.


42. GoGuides
http://www.goguides.org
Komunitas ini me-review semua pengajuan situs untuk dimasukkan ke dalam daftar direktori. Dengan penampilannya yang bersih, situs ini mudah digunakan.


43. JoeAnt
http://www.joeant.com
Portal directory yang sangat besar ini dioperasikan oleh pemandu-pemandu sukarela. Anda bisa menemukan apa saja disini dan anda juga dapat mengajukan diri untuk menjadi pemandu disini.


44. ChaCha
http://www.chacha.com
Jika kamu tidak menemukan apa yang anda cari dimanapun, dengan satu kali klik di ChaCha akan membawa anda untuk langsung bertanya pada pemandu secara langsung untuk membantu anda menemukan apa yang anda cari.

Search Engine buku dan perpustakaan

45. Librarians Internet Index
http://lii.org
SEarch engine dan direktori informasi dan sumber-sumber yang disusun oleh para pustakawan. Dana situs ini berasal dari sumbangan publik.

46. BookFinder
http://www.bookfinder.com
Anda bisa mencari lebih dari 125 juta buku dari beberapa katalog online dengan bantuan BookFinder ini.

47. AddAll
http://www.addall.com
Anda bisa mencari buku-buku favorit anda dari lebih dari 40 toko berbeda dan 20.000 server berbeda, termasuk Amazon.com


48. USedBookSearch
http://www.usedbooksearch.co.uk
Anda bisa mencari ribuan toko online untuk mencari buku cetak second dan langka.

49. ComicSeeker
http://www.comicseeker.com
Jika Buku komik lebih cocok dengan gaya anda, anda bisa mencari komik yang jarang anda dan bisa anda koleksi disini.


Search Engine dan Direktori Bisnis


50. Bpubs
http://www.bpubs.com
Search engine bisnis dan direktori untuk semua hal yang berhubungan dengan publikasi bisnis dan perdagangan.

51. BizEurope
http://www.bizeurope.com
Direktori ekstensif dan portal perdagangan untuk bisnis-bisnis di eropa.


52. Business
http://www.business.com
Search engine dan direktori bisnis yang memiliki database besar.


53. HongKong Business Directory
http://www.business-directory.com.hk/HongKong.htm
Direktori informasi yang berisi lebih dari 100.000 bisnis yang berbasis di HongKong.


54. World-Trade-Search
http://world-trade-search.com
Search Engine dan direktori perdagangan untuk bisnis di seluruh Amerika, eropa dan Asia.


55. Jayde
http://www.jayde.com
Search engine B2B (business to business) yang sangat populer. Anda dapat menemukan bisnis-bisnis pada banyak pasar berbeda.


56. AardvarkBusiness.net
http://www.aardvarkbusiness.net
Anda bisa menemukan ribuan website bisnis dari seluruh dunia dengan search engine ini.

57. Cyber TradeZone
http://www.cybertradezone.com
Direktori global yang berisi database importer dan exporter.

58. Zibb
http://www.zibb.com
Search engine global untuk menemukan bisnis di web.

59. Made-in-China.com
http://www.made-in-china.com
Direktori perdagangan produk dari supplier cina.


60. MasterSeek
http://www.masterseek.com
Anda dapat menemukan informasi bisnis dan kontak dari berbagai perusahaan di 75 negara. Anda dapat menyaring hasil pencarian berdasarkan negara-negara tertentu.

61. BusinesSeek
http://www.businesseek.com
Direktori bisnis dan search engine global.


62. KellySearch
http://www.kellysearch.com
Direktori ini berisi lebih dari 2juta bisnis dan produk dari seluruh dunia.


63. SmallBizSearch
http://www.smallbizsearch.com
Search engine bisnis kecil dan menengah yang disediakan oleh Entrepreneur.com


64. BusinessCrawler
http://www.businesscrawler.net
Search engine dan direktori bisnis yang sangat besar.

65. BizAhead
http://www.bizahead.com
Direktori internasional B2B (business to business).


66. Alibaba.com
http://www.alibaba.com
direktori ekstensif perdagangan global, memiliki banyak sekali produk dan perusahaan manufaktur berbeda tersedia disini.

Search Engine Musik, Audio dan Video

67. Project Playlist
http://www.projectplaylist.com/music
Hasil pencarian dari search engine ini berasal dari label record, website artis, blog musik dan situs-situs lainnya. Anda bisa mencari berdasarkan nama artis, judul lagu atau keduanya.


68. PodNova
http://www.podnova.com
Search engine podcast dan video blog. Anda bisa mencari direktori atau browsing berdasarkan tag, selain itu anda juga bis a menambahkan feed rss situs anda disini agar terdaftar.


69. Truveo
http://www.truveo.com
Anda bisa mencari jutaan video di web dengan update realtime. Truveo ini menjadi sumber terbesar menemukan video setelah dibeli oleh AOl pada tahun 2006 lalu.


70. Espew
http://www.espew.com
Search engine Mp3 yang mengumpulkan hasil pencarian dari semua web. Layanan ini gratis dan legal karena mereka yang membayar ke label record untuk setiap lagunya.


71. SkeemR
http://www.skreemr.com
Search engine ini mengumpulkan file-file audio dari berbagai web yang bisa diakses dan didownload publik.


72. EveryZing
http://www.findsounds.com
Search engine media untuk mencari file-file audio dan video melalui berbagai channel dan tempat di web.


73. Blinkx
http://www.blinkx.com
Search engine terbesar di dunia untuk menemukan video di berbagai web penyedia video.


74. ScoopVid!
http://scoopvid.com
Anda bisa mencari video-video populer berdasarkan jam, hari dan bulan video tersebut diajukan, selain itu anda juga bisa mencari video di berbagai website penyedia video.


75. MusicIP
http://www.musicip.com
Anda bisa mencari artis-artis baru dengan search engine musik digital ini. Selain itu anda juga bisa sign up untuk memasukkan rekaman anda sendiri di dalam indeksnya.

76. MusicHits
http://www.musichits.org
Anda bisa menemukan apa saja mulain dari halaman website pemusik, penjualan musik hingga situs berita musik disini. Direktori yang ekstensif.


77. Mp3Realm
http://www.mp3realm.org
Anda bisa mencari file-file Mp3 berdasarkan artis, judul, genre dan album.


78. Musicians-Search.net
http://www.musicians-search.net/index/html?page=categories
Direktori situs yang berhubungan dengan musik ini selalu di-update penggunanya. Anda bisa mencari berdasarkan genre atau instrumen


79. MusicSearcher
http://www.musicsearcher.com
Anda bisa mencari atau browsing berdasarkan artis favorit atau genre musik, selain itu mereka juga mengumpulkan berbagai berita di industri musik.


80. Vdoogle
http://vdoogle.com
Search engine ini mengumpulkan hasil pencarian dari situs seperti YouTube dan Google Video untuk video-video sharing dan viral.


81. The Brass Band Portal
http://www.bandsman.co.uk
Jika brass band (drum band) adalah apa yang anda cari, mesin pencari ini didedikasikan untuk menemukan informasi-informasi yang berhubungan dengan brass band.


82. Artist Direct
http://ubl.artistdirect.com
Jaringan yang berhubungan dengan layanan situs musik ini dapat membantu anda untuk menemukan situs multi-media, e-commerce yang berhubungan dengan musik, berita musik dan banyak lagi.


83. PodScope
http://www.podscope.com
PodScope ini adalah search engine pertama yang membantu anda mencari dan menemukan berbagai podcast berdasarkan kata yang diucapkan oleh podcast tersebut.


84. MusicRobot
http://www.musicrobot.com
Anda bisa mencari di internet file-file MIDI musik favoritmu.

85. Pixsy
http://www.pixsy.com
Search engine media ini sangat menyenangkan, anda bisa mencari banyak gambar-gambar dan video-video yang sesuai dengan keinginan anda.


86. Music crawler
http://www.musiccrawler.net
Salah satu search engine musik yang terbaik dan berbasis di U.S., anda bisa menemukan musik-musik favorit dimanapun di web.


87. LyricsPoint
http://lyricspoint.com
Jika anda mencari lirik lagu, search engine ini mengumpulkan lebih dari 100rb lirik lagu yang cocok dengan kriteria anda.


88. Mu-Seek
http://mu-seek.com
Anda bisa mencari web berdasarkan musik-musik favorit, berdasarkan kata-kata judul atau kata-kata pada lirik lagu, jika anda tidak ingat lagu apa judulnya.


89. Ulinkx
http://www.ulinkx.com
Search engine video sosial ini bisa anda cari berdasarkan video-video populer berdasarkan tag atau favorit kesukaan anda.


90. MELE
http://www.mele.com/resources/search.html
Search engine ini bisa membantu anda untuk menemukan musik-musik hawai berdasarkan nama artis, nama album atau judul lagu.


91. SeeqPod
http://www.seeqpod.com
Search engine ini mengumpulkan berbagai musik dari seluruh web, dan menampilkan hasil pencarian pada antarmukanya yang bersih. Anda juga dapat mendengarkan musik langsung dari hasil pencarian anda untuk langsung mengetahui apakah musik tersebut yang anda cari.



92. MusicVideos4All
http://www.musicvideos4all.com
Anda bisa mencari berdasarkan web untuk menemukan musik video favorit anda dan browsing langsung disini.


93. VidSea
http://www.vidsea.com
search engine beta ini ditujukan untu para pemburu video.

Search Engine dan Direktori RSS dan Blog

94. BlogSearchEngine
http://www.blogsearchengine.com
Hasil pencarian berdasarkan search engine ini berasal dari lebih dari 10juta blog di seluruh web.


95. Google Blog Search
http://blogsearch.google.com
Anda bisa mencari melalui indeks Google untuk menemukan blog tentang topik favorit anda.


96. Bloogz
http://www.bloogz.com
Search engine blog seperti halnya yang lain.


97. Total Blog directory
http://www.totalblogdirectory.com
Direktori blog terkategorisasi.

98. BritBlog
http://www.britblog.com
Direktori blog berbasis di Inggris yang bisa anda cari.

99. Real Estate Blogs
http://www.real-estate-blogs.com/blogs
Direktori besar blog yang berafiliasi dengan pasar real estate.

100. Technorati
http://technorati.com
Salah satu direktori blog yang paling populer ini memiliki index lebih dari 100juta blog yang mencakup hampir semua topik.


101. BlogDigger
http://www.blogdigger.com/index.html
Search engine ini dapat membantu anda menemukan blog dan RSS Feed.

102. BlogHub
http://www.bloghub.com
Direktori online blog dan sumber-sumber bagus untuk blogger.


103. Blog-Search
http://www.blog-search.com
Disini anda bisa menemukan berbagai macam blog favorit dan RSS feed blog tersebut.


104. BlogCatalog
http://www.blogcatalog.com
Direktori blog sosial yang sangat besar, anda bisa menemukan blog dan menambahkan blog anda sendiri ke dalam list tersebut.

105. Bloglines
http://www.bloglines.com/search
Anda bisa mencari dan sharing feed berita favorit anda, blog dan web dengan isi yang kaya lainnya.


106. BlogExplosion
http://www.blogexplosion.com/directory/
Direktori blog ini mencakup hampir semua kategori yang anda ingin cari.


107. Peace Corps Journals
http://www.peacecorpsjournals.com
Direktori ini memiliki lebih dari 3000 blog yang disusun oleh para sukarelawan Peace Corps dari seluruh dunia.

108. Find That Feed
http://grumet.net/syo/findThatFeed
Melalui situs ini anda bisa mencari feed web berdasarkan kata kunci.

30 Situs Di internet yang paling berbahaya

Berhati-hatilah dalam browsing atau membuka situs-situs tertentu yang belum jelas. Karena di dalamnya bisa mengandung virus-virus berbahaya yang akan meugikan kita. Berikut adalah situs paling kotor di dunia, di situs tersebut banyak terdapat bermacam-macam virus yang menyebabkan hp/pc anda rusak. Silakan menyimak :

  1. 17ebook.com
  2. aladel.net
  3. bpwhamburgorchardpark.org
  4. clicnews.com
  5. dfwdiesel.net
  6. divineenterprises.net
  7. fantasticfilms.ru
  8. gardensrestaurantandcatering.com
  9. ginedis.com
  10. gncr.org
  11. hdvideoforums.org
  12. hihanin.com
  13. kingfamilyphotoalbum.com
  14. likaraoke.com
  15. mactep.org
  16. magic4you.nu
  17. marbling.pe
  18. krnacjalneg.info
  19. pronline.ru
  20. purplehoodie.com
  21. qsng.cn
  22. seksburada.net
  23. sportsmansclub.net
  24. stock888.cn
  25. tathli.com
  26. teamclouds.com
  27. texaswhitetailfever.com
  28. wadefamilytree.org
  29. xnescat.info
  30. yt118.com
WARNING : Jangan coba-coba buka situs di atas tanpa menggunakan antivirus khusus untuk browser!!

UUD 45 Setelah Di Amandemen

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

(SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH)


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

UNDANG-UNDANG DASAR

BAB I

BENTUK DAN KEDAULATAN


Pasal 1

(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.


Pasal 2

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.


Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.


BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA


Pasal 4

(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.


Pasal 5

(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.


Pasal 6

(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(2) Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dan pasangan yang memperoleh, suara terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7B

(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau WakilPresiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.

(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C

Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8

(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.

(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-jambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan ke dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai habis masa jabatannya.

Pasal 9

(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden):

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Pasal 11

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.


Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 13

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14


(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.


Pasal 15

Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 16

Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.


BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


Dihapus.

BAB V

KEMENTERIAN NEGARA


Pasal 17



(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.


BAB VI

PEMERINTAH DAERAH


Pasal 18



(1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

(3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

(4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.

(5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.

(6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

(7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.


Pasal 18A


(1) Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.

(2) Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.


Pasal 18B

(1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.

(2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.


BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 19


(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.

(2) Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun


Pasal 20


(1) Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang undang.

(2) Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

(4) Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

(5) Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.


Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VII A

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

Pasal 22C



(1) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

(4) Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.


Pasal 22D

(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

(4) Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB

PEMILIHAN UMUM

Pasal 22E


(1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.

(4) Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

(5) Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

(6) Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.


BAB VIII

HAL KEUANGAN


Pasal 23



(1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

(3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu BadanPemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.


Pasal 23A

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.


Pasal 23B

Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.


Pasal 23C

Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D

Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.


Pasal 23E

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.


Pasal 23F

(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.


Pasal 23G

(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

BAB IX

KEKUASAAN KEHAKIMAN


Pasal 24


(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Pasal 24A

(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

(4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.


Pasal 24B

(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.


Pasal 24C

(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA

WILAYAH NEGARA


Pasal 25 A



Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X

WARGA NEGARA DAN PENDUDUK


Pasal 26


(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.


Pasal 27

(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.


Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebaganya ditetapkan dengan undang-undang.



BAB XA

HAK ASASI MANUSIA


Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.


Pasal 28B

(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Pasal 28C

(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.


Pasal 28D

(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.


Pasal 28E

(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F


Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.


Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H


(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Pasal 28I

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

(5) Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.


Pasal 28J


(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.


BAB XI

AGAMA


Pasal 29


(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.


BAB XII

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 30


(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.


BAB XIII

PENDIDIKAN


Pasal 31


(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia.


Pasal 32


(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

(2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.


BAB XIV

PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL


Pasal 33


(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, kebersamaan efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Pasal 34


(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


BAB XV

BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA , SERTA LAGU KEBANGSAAN


Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.


Pasal 36

Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.


Pasal 36A

Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.


Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.


Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.


BAB XVI

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR


Pasal 37



(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertuiis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


ATURAN PERALIHAN

Pasal I

Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.


Pasal II

Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III

Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN

Pasal I

Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat 2003.


Pasal II

Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.

Hak Asasi Manusia atau HAM

Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.

Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasp orang lain.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.

Menurut Wikipedia ,

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan. HAM Berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Contoh hak asasi manusia (HAM)

* Hak untuk hidup.
* Hak untuk memperoleh pendidikan.
* Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
* Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
* Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Penegakan HAM di Indonesia

Sebagai mana kita ketahui, bahwa hak asasi manusia bersifat Universal sehingga masalah ini menjadi perhatian segenap umat manusia, tanpa memperdulikan dari mana para korban atau pelaku pelanggaran HAM berasal. Dunia internasional sendiri memiliki berbagai instrumen sanksi untuk para penjahat kemanusiaan, mulai dari sanksi ringan berupa pengucilan atau pemboikotan hingga sanksi pidana melalui pengadilan internasional. Penegakkan hak asasi manusia membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

Persaingan berbagai kekuatan politik menjadi warna utama dalam kehidupan politik pada masa orde lama, persaingan tersebut meluas kesegenap kehidupan rakyat hingga memicu perseteruan diantara mereka. Haruskah persaingan politik selalu mengarah pada perseteruan.

Kenyataan menunjukan bahwa hingga kini proses penegakan HAM di indonesia masih menghadapi berbagai kendala. Tetapi, proses demokratisasi yang terjadi pasca tumbangnya kekuasaan orde baru telah memberi harapan yang besar bagi kita agar pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dapat ditegakkan.

Kendati demikian, diera reformasi dapat kita catat bahwa pemerintah dan lembaga legislatif telah bekerja sama menyusun perangkap perundangan yang menunjukkan upaya nyata untuk mengedepankan perlindungan tentang hak asasi manusia. Tetapi, meski iklim demokratis kini tengah tumbuh subur bukan berarti upaya penegakkan hak asasi manusia di indonesia tidak mengalami hambatan sama sekali. Kita dapat mencermati bahwa dalam lingkungan sosial kita terdapat beberapa hambatan yang bersifat structural (berkenaan dengan budaya masyarakat). Walau demikian hambatan tersebut sepatutnya tidak membuat semangat kita untuk menegakkan hak asasi manusia menjadi surut.

Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakkan hak asasi manusia tersebut, mari kita upayakan sedikit demi sedikit untuk dikurangi (eliminasi), demi terwujudnya hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dalam sebaik-baiknya.

Jebol password PC orang

Pernah kah enkau merasa di pelitin ma orang yang pelit dengan meminjamkan komputernya.ada pun sekalinya meminjamkan kita harus bisa membuka PC nya.....oh tidak........tak usah khawatir !!!!

Nah pada postingan kali ini, Gitaroku akan membahas bagaimana cara menjebol pasword komputer terutama yang menggunakan microsoft xp.

Ok, langkah- langkahnya :
1. Restart computer dan segera tekan F8 saat loading, maka akan masuk ke Save mode

2. Setelah masuk ke safe mode, masuk lah sebagai administrator

3. Kemudian klik start-setting-control panel-user accounts.

4. Pilih user account yang diporteksi oleh password

5. Klik remove password

6. Restart kemblai computer untuk masuk ke windows

7. Sekarang anda sudah bisa login tanpa dihalangi oleh password lagi cobalah trik ini saat sobat lupa dengan passwor komputer kamu.
mangga di cobi moga bermanfaat

Billing Hackilng

Hacking Warnet??
Teknik ini sangat merugikan banyak pihak, tapi mungkin sangat bermanfaat khusus nya para
penggila warnet :)
Ok,caranya:

1. login seperti biasanya
dalam billing.


2. Lalu download applikasi ini.
Download

3. Buka file tersebut :)
Keterangan:
Single Client=Hanya untuk PC yang kita pakai
All Client=Semua PC.
Pilih salah satu, Lalu ganti isian
localhost dengan IP server (IP PC servernya). Port yang dipakai 1500.
Pilih Connect

4.Terakhir masukan no PC yang akan
kita Hacking

dan klik HACK NOW !!!!
Hasilnya lihat sendiri, secara
otomatis waktu dalam billing
menjadi 0 dengan biaya awal.
Keterangan:
untuk mengetahui ip addrres server
bisa dilakukan dengan cara me-
restart pc tersebut dan ketika pertama kali muncul biling, lihat
pada kota kecil di atas terdapat
tulisan ||| wait ***.***.**.*** |||
contoh (wait 192.168.10.100) berarti
192.168.10.100 adalah IP server.
Semoga bermanfaat n jangan disalah gunakan. | | | | NB : Artikel ini bebas anda copy-paste asalkan cantumkan sumber dari http://www.trik-gue.co.cc Hargai Postingan Orang Lain

Kumpulan Virus Pc Jahil

nih buat kamu yang suka usil/ ngerjain orang atau bahkan dendam sama seseorang, kamu jahilin aja pake virus virus ini.hehe jahat banget. Kalau udah succez dijamin Kompi/ PC si Dia bakal langsung K.O alias co.id . . .hehe

Eitzz . . . Tapi ada yang perlu kamu inget baik- baik, yaitu DOSA,DOSA.xaxaxa
Semua kembali pada niat kalian,Okey . . .!!!

Oh ya sebelum kamu download, ada yang mau q sampain.
Virus-virus ini merupakan virus dalam bentuk file .rar, so' kamu jangan
coba- coba meng- ekstract apalagi di klik, karena resiko bakal ditangggung sendiri . . .Kecuali kamu pake kompinya punya
warnet (kan pake deepfreeze) tapi inget dosa-dosa n dosa

Ok, langsung aja, kamu pilih virus yang kamu inginkan BUKAN
ANTI VIRUS !!!! Tinggal Klik ajaa n dwonload

Kumpulan Virus.rar

Gambar porno.zip

Tlabs VBS Virus
Generator_software buat virus.zip

virus lapindo.zip

Trojan Horse.rar

viruz jpg.rar

worm_aniee.zip


Tapi inget yah, jangan terlalu jahat,hehe
Semoga bermanfaat | | | |
NB : Artikel ini bebas anda copy-paste asalkan cantumkan sumber dari http://www.trik-gue.co.cc Hargai Postingan Orang Lain

Situs-Situs HAcking

Daftar situs-situs hacking

- Indonesia

Jambihacker http://www.jambihackerlink.tk
Jasakom http://www.jasakom.com
Bosen http://www.bosen.net (udah gak aktif)
balihacker http://www.balihackerlink
bali http://balihacker.hp.ms
solo http://solohackerlink.web.id
Echo http://www.echo.or.id
Hitam-putih http://www.hitam-putih.org (dah gak aktif)
Yogya http://www.yogyafree.net (bisa di goggling)
bali(2) http://balihack.or.id
malang http://malanghack.net
Spyro http://www.spyrozone.tk
Kecoak http://www.kecoak-elektronik.net
Infosekuriti http://www.infosekuriti.com

- Luar Negeri

PacketStorm http://www.packetstormsecurity.org
Phrack Magz http://www.phrack.org
Securiteam http://www.securiteam.com
SecurityFocus http://www.securityfocus.com
SecurityReason http://www.securityreason.com
HackThis Site http://www.hackthissite.com

Kamis, 28 April 2011

Hack IP

Hack Local Area Network - LAN Hack - Hacking LAN.

Teknik ini akan mengambil keuntungan dari Port 139.

Sebagian besar waktu, Port 139 akan dibuka.

Pertama-tama, saya akan melakukan port scanning di komputer target yang 192.168.40.128.

Komputer ini di dalam jaringan LAN saya.

Aku akan scan menggunakan Nmap.


[Image: 1_13.jpg]
Saya mendapatkan hasilnya dan itu menunjukkan 139 Port dibuka untukku.

Sekarang anda perlu kedua alat ini:
** USER2SID & SID2USER
**  netbios Auditing Toll

Anda bisa mendapatkan keduanya di Internet.

Setelah Anda mendapatkan keduanya, menempatkan mereka di C: \ direktori.
[Image: 2_1.jpg]
Anda sekarang perlu membuat sesi null ke komputer target.
[Image: 3_3.jpg]
Sekarang buka Command Prompt dan browse ke USER2SID & SID2USER folder.There akan 2 alat di dalamnya, satu akan USER2SID dan satu sama lain akan SID2USER.

Kami pertama-tama akan menggunakan USER2SID untuk mendapatkan ID.
[Image: 4_10.jpg]
Kami akan menguji terhadap rekening tamu karena tamu rekening yang dibangun di account.

Setelah kita mendapatkan ID, kita perlu melakukan beberapa modifikasi pada ID.

Kami mengambil ID kami peroleh dari account guest dan dimodifikasi itu menjadi
"5 21 861567501 1383384898 839522115 500".

Harap meninggalkan S-1-, meninggalkan semua - juga.
[Image: 5_8.jpg]
Sekarang Anda akan melihat bahwa Anda mendapatkan username dari account Administrator.

Dalam hal ini, account Administrator Administrator.

Buat file teks yang disebut user.txt dan konten akan menjadi username dari account Admin.
[Image: 6.jpg]
Persiapkan diri Anda sebuah daftar kata yang baik.
[Image: 7.jpg]
Now put both of them in the same directory with the NetBios Auditing Tool.
[Image: 8.jpg]
Sekarang kita akan crack account Admin untuk password dan mengakses ke komputer target.

Browse ke direktori netbios Auditing Tool.
[Image: 9_1.jpg]
Tekan enter dan alat tersebut akan dijalankan melalui passlist tersebut.
[Image: 10.jpg]
Dalam hal ini, saya telah mendapatkan password.

Dalam rangka membuktikan bahwa saya bisa mendapatkan akses ke komputer target saya menggunakan password ini.
[Image: 11.jpg]
Setelah Anda tekan enter, ia akan meminta Anda untuk username dan password.
[Image: 12_6.jpg]
Target drive C akan muncul pada layar Anda.
[Image: 13.jpg]
Target drive C akan muncul pada layar Anda.
[Image: 14.jpg]
Untuk mencegah dari serangan ini, menutup port yang Anda tidak ingin menggunakan seperti Port 135, Port 136, Port 137, Port 138 dan Port 139.
The download link of the tools will be:
Download Tools.rar